Batalkah Shalat Wanita Jika Nampak Sehelai Rambutnya?

Batalkah Shalat Wanita Jika Nampak Sehelai Rambutnya?

Baca Juga


يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Wahai anak-anak Adam! Pakailah pakaian kamu yang indah berhias pada tiap-tiap kali kamu ke masjid (atau mengerjakan solat…)” – (al-A’raaf 7:31)

   الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Bagaimanakah hukum shalat perempuan yang mana ada sehelai rambut yang keluar pada saat melaksanakannya?

Baca juga : Hendak Puasa Rajab? Baca Dulu Niatnya, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya!

Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya (al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab) menyatakan bahwa menutupi aurat adalah syarat untuk keafsahan shalat, jika sebagian aurat orang yang shalat terbuka, baik yang terbuka banyak atau sedikit, laki-laki atau perempuan, dihadapan orang lain atau tidak, baik shalat sunah, shalat fardlu, shalat janazah, thawaf, sujud tilawah, atau sujud syukur.

Dalam sebuah cabang hukum, beliau juga menjelaskan bahwa di dalam madzhab para ilmuan tentang menutup uarat di dalam shalat, kami menyatakan bahwa hal itu menjadi syarat. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Dawud. Imam Abu Hanifah meyatakan jika yang tampak adalah seperempat anggota, maka shalatnya sah. Jika lebih, maka tidak sah. Dan jika yang tampak adalah dari dua kemaluan (depan atau belakang) seukuran dirham, maka shalatnya batal.

Jika kurang, maka tidak batal. Imam Abu Yusuf menyatakan jika yang tampak adalah setengah anggota, maka shalatnya sah. Jika lebih, maka tidak sah. Sebagian ilmuan dari kalangan madzab Maliki menyatakan bahwa menutup aurat adalah sebuah kewajiban namun bukan syarat. Jika seseorang melaksanakan shalat dengan membukanya, maka shalatnya sah, baik disengaja atau karena lupa. Namun meyoritas ilmuan dari kalangan Maliki menyatakan bahwa menutup aurat adalah syarat jika ingat dan mampu.

Jika tidak mampu atau lupa untuk menutupnya, maka shalatnya sah. Inilah yang benar menurut mereka. Imam Ahmad menyatakan bahwa jika yang tampak adalah sesuatu yang sedikit, baik aurat yang ringan atau berat, maka shalatnya sah. Dalil kami yang menyatakan keharusan menutup aurat adalah Haditsnya Aisyah, dan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan berdasar kesepakatan.


Baca juga : Sering Mengantuk Saat Jumatan? Ini Trik Jitu Supaya Tetap Melek!

Ketika menutup aurat telah menjadi sebuah ketetapan, maka hal itu menuntut tertutupnya semua aurat, dan penghususan terhadap sebagian (aurat) tidak dapat diterima kecuali dengan dalil yang jelas dan akurat.

Dengan demikian, hukum shalat perempuan yang mana ada sehelai rambut yang keluar pada saat melaksanakannya adalah khilaf. Dan jika mengacu pada pendapat ilmuan dari kalangan madzhab Syafi’i, maka shalatnya batal. Wallahu a’lam bis shawab.

Related Posts

Batalkah Shalat Wanita Jika Nampak Sehelai Rambutnya?
4/ 5
Oleh